Pemilu 2024

3 Upaya Kemenag Pangandaran dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

3 Upaya Kemenag Pangandaran dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Apa Saja?

Humas Kemenag Kabupaten Pangandaran
Sosialisasi pengawasan partisipasi Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran akan mengerahkan para penyuluh agama dan organisasi mitra Kemenag dalam pengawasan partisipatif pelaksanaan Pemilu 2024 dan UU Nomor 7 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Badruzaman Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran saat menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).

"Kami berencana akan melibatkan para tokoh agama dan para penyuluh agama serta organisasi mitra dalam pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2024," ujar Badruzaman.

Baca juga: Event HDCI di Pangandaran Tingkatkan Okupansi Hotel hingga 71 Persen

Menuturnya, terdapat tiga upaya yang akan dilakukan Kemenag Kabupaten Pangandaran dalam mendukung Bawaslu Pangandaran mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.

"Pertama, Kemenag Kabupaten Pangandaran akan mendorong para tokoh agama mengkampanyekan stop tindakan hoax, politisasi sara, ujaran kebencian, termasuk money politic menjelang pemilu serentak," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengerahkan para penyuluh agama serta mendorong lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu deklarasikan pemilu bersih tanpa pelanggaran.

Baca juga: Pantai Barat Pangandaran Dipenuhi Moge, Klaim Lebih Ramai dari Tahun Kemarin

"Kami juga akan melibatkan para penyuluh agama yang tidak kurang dari 100 yang hadir di seluruh desa tentang bahaya money politik dalam sudut pandang negara dan agama dalam menyampaikan pesan dakwahnya di tengah masyarakat," ucap Badruzaman.

Perlibatan penyuluh agama ini penting dilakukan sebab menurutnya, proses demokrasi tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.

"Untuk bagaimana, membangun kesadaran bahwa hal yang kita anggap dan masih terjadi pelanggaran pemilu bergeser pada sesuatu yang tidak terjadi," ujarnya.

Makanya, lanjutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat dibutuhkan.

Baca juga: Pemain Persib Bandung Beckham Putra Siapkan 2 Bus dan Satu Travel untuk Liburan di Pangandaran

Siapa masyarakat yang diharapkan, setidak-tidaknya yang hadir pada saat ini bisa mewakili elemen penting masyarakat termasuk ormas, OKP dan insan pers.

Adapun money politic dalam Pemilu prespektif hukum Islam dan UU Nomor 7 Tahun 2017, dia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori riswayah atau suap.

"Ini sebuah sikap yang salah. Ketika kita berharap dengan hadirnya kepemimpinan yang memenuhi harapan, banyak pihak diyakini politik uang yang hanya akan melahirkan kepemimpinan tidak bersih dan berkompetensi hadirinnya korupsi atau praktek korupsi," ucapnya.

Kalau hal itu (money politic) terjadi, maka dirinya berpendapat, nantinya pemimpin yang terpilih bukanlah pemimpin harapan rakyat yang bisa membangun semangat mensejahterakan rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved