Raperda Perlindungan Tenaga Kerja
Anggaran Buruh di Kota Banjar Tak Terserap Maksimal, Benarkah Raperda Tak Kunjung Ditetapkan Pemda?
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Kota Banjar, hingga kini masih belum ditetapkan DPRD.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Sebagai mana tertuang dalam pasal 3 dan 4 yang berbunyi : "Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan," (Pasal 3 ayat 1).
"Penyusunan perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja," (Pasal 4 ayat 1).
"Dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang", (Pasal 4 ayat 2).
Namun hal tersebut rupanya masih belum ada kepastian lanjutan dari Pemda setempat untuk mengupayakan hak buruh.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
DPRD Kota Banjar bahas LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2022 pada Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Laman Resmi BMKG Prediksi Cuaca Akhir Pekan Ini di Kota Banjar dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Banjar Masa Persidangan II Th.2022/2023 di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Tempat Wisata Asik di Kota Banjar yang Siap Meramaikan Libur Lebaran 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.