Launching Parkir Berlangganan di Ciamis ASN Harus Menjadi Contoh

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan launching parkir berlangganan menyisir ASN yang menjadi contoh dalam penerapannya sebelum

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Andri M Dani
Foto ilustrasi - Pos Terpadu Alun-alun Ciamis 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan launching parkir berlangganan menyisir ASN yang menjadi contoh dalam penerapannya sebelum ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dadang Mulyatna selaku Kepala Dinas Perhubungan Ciamis beberapa waktu lalu.

"Kemarin kita sosialisasikan parkir berlangganan ini kepada para kepala SKPD, Camat, Kepala Desa, kepada komunitas-komunitas seperti APDESI dan lainnya," kata Dadang saat ditemui di Pendopo Bupati Ciamis, Rabu (17/5/2023).

Namun, Dadang melanjutkan pihaknya belum menyentuh masyarakat dalam hal sosialisasi parkir berlangganan tersebut.

"Jadi memang kita belum menyentuh ke masyarakat untuk sosialisasinya dan sesuai arahan dari pak bupati, para ASN ini harus memberikan contoh dulu, jadi sebelum ke masyarakat kita dulu sebagai pegawai diupayakan untuk sesegera mungkin melaksanakan pendaftaran parkir berlangganan," jelas Dadang.

Program parkir berlangganan ini merupakan penerapan Perda Ciamis nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tujuannya untuk menambah pendapatan daerah (PAD) dari retribusi parkir.

"Target dari parkir berlangganan ini cukup besar, sekitar Rp 2,2 miliar, dan kita dikejar waktu tahun 2023 ini sangat besar, jadi diupayakan sampai akhir tahun ini kita bisa mencapai target. Tapi mungkin untuk pencapaian sekarang masih sedikit baru Rp 20 juta," ujarnya.

Karena target yang cukup besar, pihak Dishub Ciamis harus melakukan langkah-langkah sosialisasi yang efektif dan Dadang mengaku, Dishub Ciamis akan memberlakukan jemput bola dengan datang ke semua SKPD , Camat dan ke desa-desa.

Rencananya sosialisasi akan digencarkan Dishub Ciamis di akhir bulan Juni 2023 nanti, mengingat bulan sekarang sedang ada rangkaian acara menuju perayaan hari jadi Kabupaten Ciamis ke 381.

Untuk saat ini, layanan loket pendaftaran parkir berlangganan baru ada di dua tempat yaitu di Kantor Dishub Ciamis dan Bapenda Ciamis.

Adapun untuk alur pendaftaran parkir berlangganan, pertama wajib membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK, kemudian wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.

Selanjutnya wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi.

Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan, stiker tersebut nantinya haris dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar parkir berlangganan.

Tarif parkir berlangganan ini harus dibayarkan per tahun dengan besaran Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua (motor), Rp 40 ribu untuk kendaraan roda empat (minibus), dan Rp 60 ribu untuk kendaraan truk atau bus. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved