Tilang Mabual di Tasikmalaya

Tilang Manual Akan Diberlakukan di Tasikmalaya, Kasat Lantas: Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang

Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar)

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengatakan, bahwa setelah tilang manual diberlakukan nanti, petugas di lapangan akan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Plh Kadishub Bandung Ricky Gustiadi Sebagai Saksi, Soal Kasus Suap Wali Kota

“Ataupun, kalau (pelanggar) memang ingin membayar tilangnya, (bisa) dengan membayar e-tilang melalui kode BRIVA yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi tilang elektronik tersebut. Jadi, sudah tidak (bisa) lagi titip-titip ataupun titip sidang kepada petugas,” ungkapnya kepada TribunPriangan.com pada Jumat (19/5/2023).

Hal tersebut, lanjut Abdhi, merupakan upaya Polres Tasikmalaya Polda Jabar guna menegaskan bahwa tindakan tilang semata-mata hanya untuk menertibkan masyarakat dan menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar.

“Sesuai petunjuk pimpinan, baik itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, (tilang manual akan kembali diberlakukan) pada tanggal 1 Juni 2023 (mendatang)," jelasnya.

Baca juga: Tuai Decak Kagum Wartawan dan Netizen, Ini Momen Inara Rusli Lepas Cadar: Tolong Jangan Dihujat

Kendati demikian, tambah Abdhi, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan ETLE statis juga rencananya akan tetap diberlakukan, mengingat tilang manual hanya dilakukan oleh petugas yang setidaknya sudah pernah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran.

“Untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual, yaitu (pelanggaran yang) sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan ataupun yang kasat mata,” pungkasnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bayi di Jatinangor, Saksi Lihat Pembuang Bungkusan Itu Seorang Perempuan

Sebelumnya, Kombes Ibrahim Tompo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, menjelaskan melalu keterangan persnya, bahwa Polda Jabar dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran akan kembali menerapkan tilang manual pada Kamis (1/5/2023) mendatang.

"Tilang manual akan diberlakukan tanggal 1 Juni 2023, dan bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved