Jalan Rusak di Tasikmalaya
Tanggapi Protes Masyarakat Soal Jalan Rusak di Tasikmalaya, Wabup dan Ketua DPRD Angkat Bicara
Jalan rusak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui sebesar 35 persen dari total panjang jalan 1.303 kilometer
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Jalan rusak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui sebesar 35 persen dari total panjang jalan 1.303 kilometer.
Bahkan, isu terkait jalan rusak di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini, kerap kali menjadi perhatian khusus masyarakat yang bermukim di wilayah titik-titik jalan rusak tersebut.
Belakangan ini pun, sejumlah masyarakat telah melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati, guna menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya untuk memperbaiki jalan rusak yang dimaksud.
Baca juga: Kontingen Bandung Barat Sumbangkan 7 Medali di SEA Games 2023, Pemerintah Bakal Beri Bonus
Cecep Nurul Yakin selaku Wakil Bupati Tasikmalaya mengakui, bahwa pihaknya mengetahui unjuk rasa tersebut, salah satunya yang berlangsung pada Selasa (16/5/2023) lalu.
“Atas nama pribadi, sebagai Wakil Bupati (Tasikmalaya), saya memohon maaf karena tidak bisa menerima masyarakat yang datang ke gedung Sekretariat Daerah (Kabupaten Tasikmalaya),” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Rabu (17/5/2023) lalu melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tilang Manual Akan Diberlakukan di Tasikmalaya, Kasat Lantas: Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang
Tambahnya, Cecep saat itu sedang melaksanakan tugas di luar daerah sejak Rabu (10/5/3023) lalu, dan baru pulang ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada hari yang sama dengan unjuk rasa teresbut, yakni Selasa (16/5/2023) namun pada malam harinya.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat itu adalah hak masyarakat dan dijamin oleh Undang-undang. Mudah-mudahan, apa yang disampaikan kemarin oleh masyarakat itu, semua stakeholder (red: pemangku kepentingan) di Kabupaten Tasikmalaya, terkhusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kaitan dengan yang memiliki leading sector tugasnya (red: sector yang menjadi penggerak dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah), betul-betul bisa menangkap dengan sangat bijaksana apa yang disampaikan masyarakat itu, sehingga betul-betul bisa diikhtiarkan dari manapun sumbernya,” terang Cecep.
Baca juga: Kontingen Bandung Barat Sumbangkan 7 Medali di SEA Games 2023, Pemerintah Bakal Beri Bonus
Tambahnya, baik dana perbaikan jalan rusak tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II (red: dana murni berasal dari penghasilan dan usaha pemerintah daerah kabupaten), APBD Provinsi, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Cecep menilai bahwa pada prinsipnya, semua jalan yang rusak itu harus diikhtiarkan untuk dapat dibangun kembali, sehingga harapan masyarakat bisa tertunaikan.
“Tolong semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) atas hal-hal (yang) berkaitan dengan pengelolaan jalan, karena jalan adalah urat nadinya ekonomi masyarakat, maka anggarannya harus fokus pada bagaimana merehabilitasi jalan, bagaimana membangun supaya jalan yang rusak itu segera bisa tertangani. Paling tidak, untuk poros-poros yang utamanya bisa segera dijawab, dari manapun ikhtiarnya,” pungkas Cecep.
Ditemui terpisah, Asep Sopar Al Ayubi selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menambahkan, bahwa Pemkab Tasikmalaya memang berenxana untuk meningkatkan anggaran pada infrastruktur untuk anggaran 2023 ini.
“Pada 2023 ini, memang rencananya kita mau meningkatkan kapasitas anggaran itu untuk di infrastruktur, terutama jalan. Tapi, ada sedikit kendala, karena ada keputusan dari Menteri Keuangan (yang) mengarahkan dan harus memprioritaskan (anggaran) kepada bidang pendidikan dan kesehatan,” jelas Asep kepada TribunPriangan.com pada Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Tuai Decak Kagum Wartawan dan Netizen, Ini Momen Inara Rusli Lepas Cadar: Tolong Jangan Dihujat
Diketahui, pihaknya berdiskusi dengan beberapa anggota DRPD Kabupaten Tasikmalaya, termasuk juga dengan Pemkab, terutama Dinas PUPR.
“Rencana strategis yang akan dilakukan pada 2023 ini, untuk melakukan Detail Engineering Design (DED) yang memiliki kapasitas standar nasional, supaya ketika ada bantuan atau ketika ada dukungan dari Pemerintah Pusat dalam membangun jaringan jalan ini, termasuk juga Presiden Joko Widodo pada saat ini sudah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2003 (Inpres 3/2023) untuk mendukung jaringan jalan, maka dari, itu kita harus segera mempersiapkan diri,” jelas Asep.
Baca juga: Tilang Manual Akan Diberlakukan di Tasikmalaya, Kasat Lantas: Pelanggar Tak Bisa Titip Sidang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.