BPK Perintahkan Pemkot Tasik Segera Ganti Lift Bekas di GCC

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memerintahkan Pemkot Tasikmalaya segera mengganti lift di Gedung Creative Center

Editor: ferri amiril
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ini lift yang diduga barang bekas yang dioperasikan di GCC Kota Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Tasikmalaya, Firman Suryaman

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memerintahkan Pemkot Tasikmalaya segera mengganti lift di Gedung Creative Center (GCC) yang diketahui menggunakan barang bekas pakai.

Jika tidak dilakukan penggantian dengan barang sesuai pagu, pengadaan lift yang dikerjakan PT LAS itu dananya dikembalikan ke kas daerah. 

"Betul, direkomendasikan untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi, atau penyetoran ke kas daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, Senin (15/5/2023).

Menurut Asep, masa penggantian lift atau pun penyetoran uangnya ke kas daerah, diberi waktu oleh BPK selama 60 hari kerja.

"Besaran dananya sekitar Rp 720 juta. Kami sendiri menyarankan ke pihak pemborong agar diganti dengan yang baru," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan lift di GCC ternyata barang bekas pakai. Hal itu diketahui setelah pihak BPK melakukan cek langsung ke GCC.

Atas temuan itu, BPK melaporkannya ke Pemkot Tasikmalaya dan oleh Pemkot diteruskan ke Gubernur Jabar.

Sementara, pihak Pemkot menonaktifkan penggunaan lift karena dikhawatirkan terjadi hal yak diinginkan, setelah ada temuan itu.

"Sekarang sudah masuk masa kerja 60 hari. Kami menunggu pihak pemborong apakah akan diganti atau uangnya dikembalikan. Kalau kami menyarankan diganti," kata Asep.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved