Senin, 13 April 2026

Pileg 2024

KPU Ciamis Harap Partai Politik Segera Daftarkan Bacaleg, Baru Terima 3 Parpol

KPU Ciamis Harap Partai Politik Segera Daftarkan Bacaleg, Baru Terima 3 Parpol

|
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu saat memberikan keterangan mengenai Partai Politik yang sudah mendaftarkan Bacaleg sampai hari ini, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengonfirmasi, pihaknya sudah menerima tiga Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sampai hari ini, Kamis (11/5/2023).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana Rahayu.

"KPU Kabupaten Ciamis per hari ini pukul 11.00 WIB baru menerima pendaftaran Bacaleg dari tiga partai, yaitu dari PKS pada tanggal 8 Mei lalu, tadi pagi ada dari PDIP dan sebentar lagi partai Nasdem akan mendaftarkan juga," kata Sarno.

Baca juga: Arak-arakan Delman dan Kuda Renggong Iringi Pendaftaran Bacaleg PDIP Sumedang ke KPU

Meskipun baru tiga partai yang mendaftar dari 18 partai politik, Sarno berharap semua Parpol dapat dengan segera mengirimkan berkas dan mendaftarkan Bacalegnya masing-masing.

"Masih ada waktu ya sampai tanggal 14 Mei nanti dan saya harap semua Parpol segera mendaftarkan Bacalegnya masing-masing, kami tunggu," tambahnya.

Menurutnya, dua Parpol yang sudah mendaftar yaitu dari PKS dan PDIP, keduanya sudah melengkapi persyaratan dan sudah diterima oleh KPU Ciamis.

Baca juga: PDIP Kota Bandung Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, Targetkan 14 Kursi di DPRD

Selain itu, Sarno juga menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari beberapa Parpol yang rencananya akan mendaftarakn Bacalegnya di tanggal 14 Mei 2023.

"Dari beberapa Partai Politik memang sudah ada yang menyampaikan surat resmi dan akan mendaftarkan Bacalegnya di tanggal 14 Mei, namun bisa jadi mereka menyegerakan pendaftarannya sebelum tanggal 14 Mei," ungkapnya.

Baca juga: KPU Pangandaran Imbau Bacaleg Lengkapi Persyaratan Berkas Administrasi

Di samping itu, ternyata masih ada juga Parpol yang belum menyampaikan surat resmi kapan mereka akan mendaftarkan Bacalegnya ke pihak KPU.

"Intinya kami masih menunggu surat resmi daripada Parpol yang belum menyerahkan ke pihak KPU, di tanggal dan waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai tanggal 13 Mei waktunya mulai pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir di tanggal 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00-23.59 WIB," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved