KPU Pangandaran Imbau Bacaleg Lengkapi Persyaratan Berkas Administrasi

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengingatkan para peserta partai politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi politik di Pemilu 2024.

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
KPU Pangandaran Imbau Bacaleg Lengkapi Persyaratan Berkas Administrasi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengingatkan para peserta partai politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi politik di Pemilu 2024.

"Agar, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan diajukan dapat melengkapi semua persyaratan sebelum menyampaikan berkas baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," ujar Muhtadin kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (10/5/2023) sore.

Pendaftaran bacaleg ini hanya mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, untuk itu pihaknya mengimbau bacaleg dari masing - masing Parpol yang ada di Pangandaran.

"Agar, secepatnya melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023 sebelum mendaftar ke KPU," katanya.

Saat menyerahkan berkas, lanjut Ia, jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan harus dikembalikan.

"Kami harap, semua persyaratan bacaleg lengkap semua dan diserahkan dalam bentuk fisik serta digital yang diunggah ke aplikasi Silon. Jangan sampai ada bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap, dikembalikan," ucap Muhtadin.

Kemudian saat pendaftaran, setiap pengurus Parpol yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat, harus datang langsung ke KPU Kabupaten Pangandaran.

"Mereka, menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon," ujarnya.

Selain itu, Muhtadin mengingatkan agar setiap Parpol harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan bacaleg.

"Kemudian, persyaratan administratif, pemenuhan 30 persen perempuan, tandatangan dan cap parpol, persetujuan DPP partai bersangkutan, dan ketentuan lainya yang diatur dalam PKPU," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved