Politikus PKS Minta Pemerintah tak Obral Janji dalam Penegakkan Hukum Kasus Perdagangan Orang
Politikus PKS, Netty Prasetyani mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum atas kasus perdagangan orang.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum atas kasus perdagangan orang.
Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI) kerap berulang dan bukan kali pertama terjadi.
Pemerintah Indonesia, kata Netty, memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Ini Penyebab Pendaftaran Bacaleg di KPU Sumedang Masih Sepi, Baru PKS yang Daftar
Melalui UU tersebut, sambung Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pelindung bagi WNI yang menjadi pekerja migran.
"Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang," kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).
Dalam berbagai kajian dan penelitian, Netty mengungkapkan, sedikitnya 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan.
Baca juga: PKS Sumedang Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
Penyebab itu mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.
Maka dari itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah, untuk betul-betul memahami syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat bekerja ke luar negeri.
"Jadi jangan sampai nanti ada aparat menjadi oknum, ada orang-orang yang seharusnya melindungi ternyata secara tidak langsung terlibat," tuturnya.
Netty kembali menegaskan, penegakkan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera.
Baca juga: 600 Ribu Kader Baru Merapat, PKS Jabar Tatap Pemilu 2024 Penuh Percaya Diri
Dengan begitu, perusahaan atau oknum pihak penyalur tidak terus bermetamorfosa menyalurkan PMI ilegal.
"Yang memberangkatkan itu kan jelas ada, entah orang, entah perusahaan. Nah ini yang menurut saya kemudian kita butuh tindakan yang konkret bukan hanya wacana," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunPriangan.com, seorang perempuan asal Kota Cimahi, Noviana Indah Susanti (37) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Korban dikirim ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu online.
Warga Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi tersebut diduga menjadi korban TPPO setelah awalnya dijanjikan bekerja sebagai customer service di Thailand. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.