Kakak Beradik Pelaku Sodomi
Pelaku Sodomi di Garut Ternyata Pernah Jadi Korban
Dua pelaku kekerasan seksual dengan puluhan korban Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Dua pelaku kekerasan seksual dengan puluhan korban Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat ternyata disebut pernah menjadi korban sodomi.
Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung, keduanya juga merupakan saudara kembar.
Kedua pelaku yang diduga pernah menjadi korban itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya Ato Rinanto.
Ia menyebut hal itu saat ini menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap enteng.
"Yang jadi persoalan dalam kasus ini adalah diduga kedua pelaku pernah menjadi korban. Kedua ternyata pada saat duduk di bangku SMP tahun 2018, keduanya menjadi pelaku dan korban ada 13," ujarnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Kamis (4/5/2023).
Kemudian hal tersebut berulang pada tahun 2020, saat itu yang menjadi korban ada 10 orang anak, mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Hal tersebut cukup disesalkan oleh Ato, ia menyebut kejadian berulang tersebut diakibatkan oleh penyembuhan yang tidak selesai.
"Jika ditotal selama kurun waktu itu jumlahnya 23 orang, kami sangat sayangkan, kepedulian dari berbagai pihak untuk penyembuhan total tidak terlaksana dengan baik," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari salah satu keluarga korban bahwa mereka mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
Intimidasi tersebut mengakibatkan sejumlah keluarga korban merasa ketakutan, kemudian membuat mereka enggan untuk terbuka.
Dampaknya, para korban tidak terdata sehingga tidak mendapat penanganan serius, seperti penyembuhan psikis dan rehabilitasi.
"Di persidangan yang bersaksi hanya satu, tapi ada dugaan di lapangan masuk lebih dari itu, makanya akan kami verifikasi untuk pendampingan dan pemulihan," ucapnya.
Saat ini KPAI Tasikmalaya tengah mendata satu persatu korban, ia berharap semua pihak yang merasa jadi korban ikut terbuka demi proses penyembuhan para korban.
Menurutnya, proses penyembuhan secara total melalui rehabilitasi saat ini sangat diperlukan oleh korban juga pelaku.
"Ini perlu dilakukan rehab secara total supaya korban tidak menjadi pelaku di kemudian hari. Karena pelaku pernah jadi korban, saya pikir tidak cukup hanya dihukum, tapi pemulihan supaya bisa pulih kembali secara sedia kala," ujarnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.