CPNS 2023

Menpan RB Diminta Kaji 3 Profesi Ini untuk Formasi Penerimaan CPNS 2023

Menpan RB diminta kaji 3 profesi jelang penerimaan CPNS 2023 dimulai, tenaga honorer tersenyum bahagia.

TribunGayo.com
Baru-baru ini Menpan RB bersama DPR RI menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas mengenai rencana seleksi penerimaan CPNS 2023. (Tribun Medan) 

Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya.

"Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas kepada Kompas.com.

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga: 15 Soal Latihan CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari dari Sekarang, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.

Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.

"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Cek Latihan Soal Materi SKD untuk Matangkan Persiapan Daftar CPNS

Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.

Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved