CPNS 2023

Menpan RB Diminta Kaji 3 Profesi Ini untuk Formasi Penerimaan CPNS 2023

Menpan RB diminta kaji 3 profesi jelang penerimaan CPNS 2023 dimulai, tenaga honorer tersenyum bahagia.

TribunGayo.com
Baru-baru ini Menpan RB bersama DPR RI menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas mengenai rencana seleksi penerimaan CPNS 2023. (Tribun Medan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pada pelaksanaan penerimaan CPNS 2023 kali ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta hanya berfokus pada beberapa profesi.

Hal tersebut diajukan langsung oleh DPR-RI untuk mengkaji kembali terkait profesi yang diwacanakan pada penerimaan CPNS 2023.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka dalam beberapa waktu ke depan.

Menpan RB sebelumnya telah menjanjikan akan memperjuangkan nasib para non ASN atau tenaga honorer di Tanah Air.

Salah satu upaya yang dilakukan Menpan RB adalah dengan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti DPR RI untuk melaksanakan penerimaan PPPK dan CPNS 2023.

Baca juga: Yuk Pelajari 25 Contoh Soal Latihan CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Upaya pelaksanaan penerimaan CPNS 2023 maupun PPPK oleh Menpan-RB bersama DPR RI ini adalah untuk memperjuangkan nasib para tenaga non ASN di Indonesia demi bisa memperoleh kesejahteraan.

Adapun  baru-baru ini Menpan-RB bersama DPR RI menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk membahas mengenai rencana seleksi penerimaan CPNS 2023.

Namun demikian, Menpan RB dan DPR RI tidak sependapat mengenai sasaran pelaksanaan CPNS 2023.

Dilansir dari TribunGayo.com yang menyadur kanal YouTube DPR RI pada Sabtu, 29 April 2023, tiga profesi yang ingin menjadi fokus Menpan RB pada seleksi penerimaan CPNS 2023 di antaranya yakni jaksa, hakim, serta dosen.

Menpan RB berpandangan bahwa tiga profesi tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia, sedangkan keberatan mengenai pembatasan pada tiga profesi ini diajukan oleh oleh wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Dalam hal ini, Junimart tidak ingin apabila dilakukan pengurangan formasi pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2023 di parlemen.

Baca juga: Jelang Seleksi Tes CPNS 2023, Simak Ini Kisi-kisi Materi SKD yang Sering Muncul di Tes CAT

Dia tidak sepakat dengan Kemenpan-RB yang ingin membuka formasi CPNS 2023 untuk kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BIN, serta perguruan tinggi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta Menpan-RB agar bersedia kembali mempertimbangkan mengenai tiga profesi yang menjadi fokusnya dalam penerimaan CPNS 2023.

Pasalnya, menurut Junimart hal itu justru akan menimbulkan banyak keberatan dari berbagai pihak pada sidang tersebut.

Sementara itu, Menpan-RB memberi penjelasan bahwa profesi jaksa dan hakim harus berstatus sebagai ASN, karena memiliki peran yang sama pentingnya bagi negara.

Selain itu, kebijakan yang memprioritaskan profesi hakim di pengadilan umum ini mampu mengatasi persoalan minimnya profesi kehakiman, sehingga seleksi penerimaan CPNS 2023 untuk tiga profesi dapat terealisasi dengan baik.

Meski begitu, pihaknya akan mengkaji ulang soal formasi CPNS 2023 untuk kemudian akan dikomunikasikan kembali bersama DPR RI.

Baca juga: 15 Soal untuk Latihan CPNS 2023 yang Bisa Kamu Pelajari Mulai Sekarang, Dilengkapi Kunci Jawaban

Sebagai informasi, pendapat Menpan-RB yang berfokus untuk menyasar profesi jaksa, hakim, dan dosen pada seleksi CPNS 2023 dinilai penting untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Harapan Menpan-RB kebijakan ini mampu memperkuat para tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara, khususnya untuk beberapa profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia.

Apalagi bagi tenaga honorer yang sudah bekerja dna mengabdikan dirinya selama lebih dari 10 tahun.

Pemerintah terus berfokus membenahi permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di Indonesia.

Sebelumnya Anas menyampaikan, opsi-opsi penyelesaian tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan asosiasi pemerintah daerah di semua tingkatan, mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca juga: PENTING, 13 Soal untuk Latihan CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari Mulai Dari Sekarang

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan.

Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 29 April 2023.

Menpan-RB Pastikan CPNS 2023 Dibuka

Pemerintah bakal membuka kembali rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, formasi yang paling banyak dibutuhkan pada tahun ini adalah tenaga pengajar.

"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi.

Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Berikut 15 Latihan Soal CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari dari Sekarang, Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.

"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK.

Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan.

Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya.

"Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," jelas Anas kepada Kompas.com.

Selain itu, Anas menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga: 15 Soal Latihan CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari dari Sekarang, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.

"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK).

Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian,” ujarnya.

Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbud Ristek.

Artinya, menurut dia, tata kelolanya tidak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Peraturan Menteri PANRB tersebut akan diikuti dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya yang kini difinalisasi oleh Kemendikbud Ristek, BKN, dan perwakilan dosen.

"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Cek Latihan Soal Materi SKD untuk Matangkan Persiapan Daftar CPNS

Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan.

Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," kata dia. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved