Wali Kota Bandung Jadi Tersangka

Pemkot Bandung Pastikan tak akan Beri Bantuan Hukum terhadap Wali Kota Yana Mulyana atas Kasus Suap

Pemkot Bandung Pastikan tak akan Beri Bantuan Hukum terhadap Wali Kota Yana Mulyana atas Kasus Suap

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenakan baju oranye tahanan KPK setelah tertangkap terkait kasus suap pengadaan barang, Jumat (14/3/2023) malam. Foto diambil Sabtu (15/4/2023) malam saat dihadirkan dalam jumpa pers. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bantuan hukum untuk Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang tersangkut kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City.

Yana Mulayana diduga menerima suap sebesar Rp 924 juta dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Santosa Lukman Arief menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Yana Mulyana.

Baca juga: Gerindra Pastikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bukan Kader Partai

"Seperti yang sudah disampaikan langsung pimpinan, kami (pemkot) tak akan memberikan bantuan hukum atas kasus ini. Serupa halnya yang menjerat mantan sekda Jabar pak Iwa karena ini kasus pidana korupsi," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (18/4/2023).

Yana Mulyana tekena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub, Khairul Rizal pada Jumat (14/4/2023).

Yana diamankan tim KPK pukul 19.15 WIB di Pendopo bersama ajudannya, Andri Susanto.

Baca juga: 7 Fakta Menarik Kasus Suap yang Menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Sedangkan Khairul Rizal diamankan KPK pukul 12.50 WIB di Balaikota, dan Dadang Darmawan diamankan di kantornya pukul 19.00 WIB.

"Para tersangka itu dipersangkakan, yakni Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi, dan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rizal sebagai penerima. Para tersangka ini kami tahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023) di Gedung KPK.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved