Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tulis Surat dari dalam Penjara, Nilai Vonis Hakim tak Adil
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tulis Surat dari dalam Penjara, Nilai 4 Tahun Penjara tak Adil
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna menulis surat dari dalam penjara. Isi surat itu merupakan pandangannya mengenai perkara hukum yang menjeratnya.
Ajay Priatna saat ini telah divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Ajay dianggap memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju.
Melalui surat tersebut, Ajay menceritakan bagaimana perjalanan kasusnya yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama lima bulan hingga divonis majelis hakim pada 10 April 2023.
Baca juga: Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya
Ajay menilai, vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta dan pencabutan hak politik selama dua tahun merupakan keputusan keliru dan mencederai rasa keadilan.
"Sungguh putusan tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia," tulis Ajay dalam surat yang diterima Senin (17/4/2023).
Ajay menganggap, vonis hakim tidak memerhatikan fakta-fakta persidangan secara detail. Bahkan, vonis terhadap dirinya merupakan keputusan yang terkesan dipaksakan.
Baca juga: SOSOK Irjen Pol Rusdi Hartono, Pernah Jadi Kapolres Garut dan Cimahi, Kini Jadi Kapolda Jambi
"Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " katanya.
Ajay juga menyoroti fakta beda pendapat Majelis Hakim dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Bukan lepas dari dakwaan, Ajay malah divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, yaitu memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.
Baca juga: 3 Begal Sadis Bacok Pemotor di Cimahi Dibekuk, Emosi Lihat Stiker Geng Motor Korban
"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," ucapnya.
Selain itu, Ajay dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 juta.
Padahal para saksi mengatakan bahwa, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada Stefanus Robin Pattuju.
"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan dzalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin, " katanya.
Sebelumnya, Ajay Priatna melalui kuasa hukumnya bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.