Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tulis Surat dari dalam Penjara, Nilai Vonis Hakim tak Adil

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Tulis Surat dari dalam Penjara, Nilai 4 Tahun Penjara tak Adil

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Surat tulisan tangan Ajay Priatna, mantan wali kota Cimahi yang tersangkut kasus suap. 

"Laporan ke Dewas mengenai Jaksa Penuntut Umum KPK sedang kita siapkan, rencananya minggu ini disampaikan," ujar Fadli Nasution, kuasa hukum Ajay.

Menurut Fadli terdapat berbagai alasan mengapa pihaknya melaporkan JPU KPK ke Dewas. Pertama, kata dia, selama persidangan JPU tidak pernah mempertimbangkan.

Dalam nota pembelaan atau pledoinya, Ajay pun sempat membandingkan kasusnya dengan perkara korupsi lain seperti kasus mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah hingga mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Kita laporkan ke Dewas KPK karena terjadi disparitas tuntutan pidana. Bandingkan saja dengan perkara lain yang nilai gratifikasinya jauh dari Pak Ajay, semuanya tidak sesuai dengan yang terjadi di persidangan," katanya.

Rencananya, akan ada 13 rekaman video beserta transkripnya yang dilampirkan dalam laporan ke Dewas.

"Ini yang perlu diperiksa oleh Dewas KPK, apakah ada pelanggaran kode etik atau seperti ini. Laporan ini bahan untuk pimpinan KPK, karena pertanyaaannya apakah setiap produk diketahui pimpinan. Ini yang mau yang kita sampaikan, bagaimana kontrolnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved