Jumat, 10 April 2026

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bakal Lebaran Hari Raya Idulfitri 1444 H di Yogyakarta

Anas Urbaningrum Bakal Lebaran Hari Raya Idulfitri 1444 H di Yogyakarta

Tribunnews
Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara, Tahun Depan Bebas 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin besok, Selasa, 11 April 2023.

Koruptor proyek Hambalang itu sudah memiliki sejumlah agenda setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun, setelah bebas, Anas Urbaningrum dan para pendukungnya akan buka puasa bersama dan salat tarawih berjamaah.

Baca juga: Kuliner Pedasan Sambut Kepulangan Anas Urbaningrum, Anna Lutfie Bocorkan Makanan Favorit Sang Kakak

Setelah acara selesai, Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu dengan orang tuanya.

"Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing-masing," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

Setelah di Blitar, Anas direncanakan akan ke Jakarta untuk silaturahmi dengan para pendukungnya.

Baca juga: Catat, Ini Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin 11 April 2023

Tak lupa, dia mengimbau kepada para sahabat Anas agar tidak semuanya datang ke Bandung atau ke Blitar, karena Anas sudah memiliki agenda ke beberapa daerah.

"Misalnya yang dari Jawa Timur, tidak perlu semuanya ke Jakarta, karena Mas Anas akan ke Blitar, kemudian yang di Jakarta tidak perlu semuanya ke Bandung karena hari Jumat Mas Anas akan ke Jakarta, untuk Jogja nanti Insya Allah Mas Anas akan Lebaran di sana," ucapnya.

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca juga: Pernyataan Pimnas PPI Jelang Bebasnya Anas Urbaningrum, Berharap Kembali Berkiprah Bangun Bangsa

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved