Motor NMax Kembali Pada Pemiliknya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk 9 Pencuri Motor

Sembilan tersangka dari enam kelompok spesialis pencurian sepeda bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/aldi m perdana
Sembilan tersangka dari enam kelompok spesialis pencurian sepeda bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sembilan tersangka dari enam kelompok spesialis pencurian sepeda bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada Kamis (6/4/2023).

Dari kesembilan pelaku tersebut, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.

"Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kami sudah mengamankan serta menangkap sebanyak sembilan orang tersangka (red: total dari enam kelompok tersebut)," ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya Satreskrim Polres Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (6/4/2023).

Sembilan tersangka ini, tambahnya, melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan total delapan tempat kejadian perkara (TKP). 

"TKP ini di antaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Singaparna, (dan) sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelas Suhardi. 

Modus para pelaku, lanjutnya, dengan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.

Ada juga yang menggandakan kuncinya dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda bermotor tersebut.

Dari beberapa kelompok curanmor ini, terang Suhardi, terdapat dua tersangka di bawah umur dan tiga tersangka merupakan residivis tiga orang.

“Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, juga ada yang mengawasi situasi sekitar. Oleh sebab itu, saat ini dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan, baik itu patroli skala besar, tempat keramaian, atau pemukiman, kami dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana seperti itu," lengkap Suhardi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan penjara di atas lima tahun, paling lama tujuh tahun.

Dari enam kelompok tersebut, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci letter T, serta satu kunci pas. 

"Dari enam kelompok pelaku pencurian tersebut, ada dua kelompok yang juga pernah melakukan pencurian yang sama di tempat lain, yaitu dari kelompok 3 yang berinisial DA di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung," tambah Ari.

Salah Satu Pemilik Motor Yang Dicuri Aam Amirudin (59) mengaku, motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari 2023 lalu.

"Iya, setelah membuat laporan ke polisi, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan. Motor ini biasa dipakai anak sekolah," lengkap Aam.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved