Puasa Ramadan 2023

Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Kuningan, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah 2023 salah satunya di wilayah Kuningan Jawa Barat.

Freepik
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadnan.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat Islam di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadan 2023.

Pada bulan Ramadan 1444 H ini masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah.

Dilansir dari laman Pemkab Kuningan, Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1444 H/ 2023 melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, Selasa (17/01/2023) di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Beras Pandanwangi Jadi Kriteria Pembayaran Zakat Fitrah di Cianjur

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, telah disepakati bersama bahwa Besaran Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

“Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” ucapnya.

Sekda Dian juga mengungkapkan, dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, umat Islam diimbau bisa menunaikannya.

Diharapkan, pembayaran zakat fitrah pun bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri.

Baca juga: Segera Cek, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Kota Cimahi dan Sekitarnya

Hal itu dimaksudkan agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya.

Dengan demikian, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya.

Lebih lanjut, Ketua Baznas Kuningan,  Yayan Sofyan, mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, dalam rapat penetapan zakat fitrah tahun ini juga kami memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, di antaranya PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ kata Yayan.

Dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah dalam bagian kedua pasal 30 ayat (1), disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras/makanan pokok seberat 2,5 Kg per jiwa.

Kemudian dalam pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg.

Baca juga: Ini Kisaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Warga Kota Bandung, Lengkap Beserta Bacaan Niat

Dilansir dari Kompas.com yang menyadur laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 Untuk Kawasan Kota Cirebon dan Sekitarnya, Cek Sekarang

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Menyadur laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Saat ini terdapat berbagai pilihan cara membayar zakat fitrah baik diserahkan secara langsung ke lembaga penyalur zakat maupun ditransfer secara online.

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Baca juga: Segera Cek Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur 2023, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Baca juga: PENTING, Segera Cek Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Subang 2023, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.(*)

Simak berita update TribunPriagan.com lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved