Anggota DPRD Garut Diduga Sebar Hoaks

Pelapor Anggota DPRD Garut yang Diduga Sebarkan Hoaks Bawa KBBI ke Polres, untuk Apa?

Pelapor Anggota DPRD Garut yang Diduga Sebarkan Hoaks Bawa KBBI ke Polres, untuk Apa?

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin (kanan), membawa KBBI saat melaporkan anggota DPRD ke Polres Garut, Rabu (5/4/2023). Anggota DPRD Garut berinisial itu diduga menyebarkan berita bohong soal penyebutan 14 dari 17 pangkalan LPG yang berstatus fiktif. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Perwakilan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin, membawa Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI saat melaporkan anggota DPRD ke Polres Garut.

Anggota DPRD Garut berinisial AMS itu dilaporkan ke Polres Garut terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Asep Muhidin yang juga merupakan advokat mengatakan, AMS dilaporkan usai menyebutkan adanya 14 dari 17 pangkalan LPG yang berstatus fiktif.

Baca juga: Proyek Jalan Tol Getaci akan Trabas 37 Desa dan 7 Kecamatan di Kabupaten Garut 

"Saya sudah menyediakan KBBI, supaya nanti penyidik bisa menjelaskan fiktif itu apa. Lalu manipulasi data itu apa, data palsu itu apa," kata Asep Muhidin di Polres Garut, Rabu (5/4/2023).

Menurut Asep, sesuatu dikatakan fiktif itu jika memenuhi unsur pidana. Dia mencontohkan, ketika seorang anggota dewan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada sama sekali.

"Itu definisi fiktif. Beda dengan dokumen yang dipalsukan atau ketidaksesuaian dokumen," ujarnya.

Baca juga: Daftar 8 Desa di Kecamatan Cilawu Garut yang Terkena Pembangunan Tol Getaci, Ini Rinciannya

"Jadi jangan asumsi. Saya menyayangkan kenapa anggota dewan mengatakan 14 pangkalan itu fiktif tapi sampai sekarang tidak mau membukanya, berarti ada apa," katanya menambahkan.

Sebelumnya diwartakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan PPA terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan anggota DPRD Garut.

"Akhirnya diarahkan untuk melapor dalam bentuk pengaduan, jadi tidak bisa menerima laporan langsung. itu yang saya sayangkan," ujarnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Garut Ngabuburit Sambil Demo di DPRD, Tuntut 3 Hal Kepada Pemerintah

Meski laporan langsung ini ditolak polisi, pihaknya sudah menyiapkan alternatif lain yakni berupa pengaduan masyarakat.

Pihaknya memastikan laporan pengaduan masyarakat ini sudah disampaikan ke Polres Garut.

"Saya berharap Polres Garut bisa bergerak cepat karena dengan ada bahasa 14 pangkalan fiktif itu sudah meresahkan," kata Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved