Anggota DPRD Garut Diduga Sebar Hoaks

Anggota DPRD Garut Diduga Sebarkan Berita Bohong Terkait Pangkalan LPG Fiktif

Anggota DPRD Garut Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong soal 14 dari 17 Pangkalan LPG Fiktif

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin (kiri), memperlihatkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Anggota DPRD Garut yang menyebarkan berita bohong. Dia melaporkan anggota dewan itu ke Polres Garut, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM - Anggota DPRD Garut berinisial AMS dilaporkan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik ke Polres Garut terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Perwakilan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin mengatakan, AMS dilaporkan usai menyebutkan adanya 14 dari 17 pangkalan LPG yang berstatus fiktif.

"Jadi jangan asumsi. Saya menyayangkan kenapa anggota dewan mengatakan 14 pangkalan fiktif tapi sampai sekarang tidak mau membukanya, berarti ada apa," kata Asep Muhidin di Polres Garut, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Daftar 8 Desa di Kecamatan Cilawu Garut yang Terkena Pembangunan Tol Getaci, Ini Rinciannya

Menurut Asep, sesuatu dikatakan fiktif itu memenuhi unsur pidana. Dia mencontohkan, ketika seorang anggota dewan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada sama sekali.

"Itu definisi fiktif. Beda dengan dokumen yang dipalsukan atau ketidaksesuaian dokumen," ujarnya.

"Itu merupakan administrasi tapi bisa mengarah ke tindak pidana, tergantung siapa yang dirugikan," katanya menambahkan.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Garut Cibatuan Hari Ini 4 April 2023, Relasi Purwakarta-Garut

Sebelumnya diwartakan, pihaknya telah pihaknya berkonsultasi dengan PPA terkait kasus dugaan anggota DPRD Garut menyebar berita bohong atau hoaks.

"Akhirnya diarahkan untuk melapor dalam bentuk pengaduan, jadi tidak bisa menerima laporan langsung. itu yang saya sayangkan," ujarnya.

Meski laporan langsung ini ditolak polisi, pihaknya sudah menyiapkan alternatif lain yakni berupa pengaduan masyarakat.

Baca juga: 2 Desa di Garut dan 2 Desa di Kabupaten Bandung Terima Ganti Rugi Tol Getaci, Segini Nilainya

Pihaknya memastikan laporan pengaduan masyarakat ini sudah disampaikan ke Polres Garut.

"Saya berharap Polres Garut bisa bergerak cepat karena dengan ada bahasa 14 pangkalan fiktif itu sudah meresahkan," kata Asep. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved