THR 2023

Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu

Senuah video bernarasi tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen, ramai di media sosial baru-baru ini.

Kompas.com
Tangkapan layar unggahan TikTok yang menyebut bahwa THR PNS hanya cair 50 persen, ramai di media sosial(screenshoot) 
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebuah unggahan yang bernarasikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya akan diberikan 50 persen, ramai di media sosial baru-baru ini.

Diketahui video tersebut diunggah oleh akun TikTok @herisyahputra1832 pada (29/3/2023).

"THR PNS 50 persen. PNS gigit jari, Sri Mulyani pastikan THR dan gaji 13 hanya cair 50 persen tahun ini," tulis akun tersebut.

Hingga Jumat (31/3/2023) unggahan telah ditonton lebih dari 923.600 kali, disukai lebih dari 6.283 kali, mendapat lebih dari 1.419 komentar dan dibagikan hampir 1.767 kali.

Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya

Membalas @vincentsiussonny THR PNS dibayarkan 50 persen #menkeu #srimulyani #menterikeuangan #bayarthrpns50persen #viral #trending #fyp ? Backsound Musik Tegang - Faid rafanda


Lantas, benarkah PNS hanya akan mendapatkan 50 persen THR Lebaran tahun ini? Berikut penjelasan Kemenkeu RI.

Baca juga: Siklon Tropis Herman Menjauh tapi Curah Hujan Masih Tinggi Termasuk di Jabar, Cek Daerah Terdampak

Penjelasan Kemenkeu RI

Terkait unggahan tersebut, dikutip dari Kompas.com Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, komponen THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja.

Sementara untuk komponen THR yang lain menurutnnya tetap dibayarkan sebesar 100 persen.

"Iya betul (besaran THR yang cair 50 persen adalah tunjangan kinerja), komponen THR yang lain utuh 100 persen," kata Yustinus (30/3/2023).

Pihaknya menjelaskan, selain tunjangan kinerja, komponen THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat di antaranya: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural fungsional Tunjangan umum lainnya.

Yustinus menilai, munculnya asumsi bahwa THR ASN yang akan cair hanya 50 persen tersebut menurutnya karena adanya ASN yang mungkin komponen terbesar THR-nya berasal dari tunkin.

Baca juga: Perusahaan di Jawa Barat Diminta untuk Bayar Penuh THR Karyawan, Tidak Boleh Dicicil

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Yustinus.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah telah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi ASN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kami berharap, seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," kata dia.

Jadwal pencairan THR

PNS Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan pengumuman terkait kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pengumuman dari yang disampaikan Sri Mulyani, THR PNS akan dicairkan pada 4 April 2023.

Menjelang Lebaran ini Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun untuk membayar THR PNS.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Sementara untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com (29/3/2023).

Muncul Petisi Minta Jokowi Beri PNS THR Full

Adapun Sejumlah orang membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) full atau 100 persen pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' menargetkan pengumpulan 2.500 tanda tangan warganet. Hingga pukul 11.30 WIB Kamis (30/3), ini, petisi sudah ditandatangani 1.915 orang.

Gerakan ini muncul usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR untuk PNS, TNI dan Polri di 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yakni tukin dibayarkan 50 persen dalam komponen THR.

Rinciannya, THR PNS diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta 50 persen tukin

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Artinya, THR belum full 100 persen seperti masa-masa sebelum covid-19. Padahal, komponen terbesar dalam gaji PNS berasal dari tunjangan kinerja.

Penggagas petisi adalah akun @persada sm809. Ia menulis PNS bukan hanya pengabdi negara, tetapi juga penanggung jawab keluarga. Karena itu, ASN bukan tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya ingin sekadar memperbaiki kesejahteraan.

Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, barang kebutuhan pokok serta BBM mengalami kenaikan. Karenanya, PNS dinilai hanya ingin meminta keadilan.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami," tulis isi petisi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diberikan dari Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Soal THR PNS Disebut Hanya Cair 50 Oerse, Ini kata Kemenkeu (Penulis Nur Rohmi Aida | Editor Rizal Setyo Nugroho)"

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved