Rabu, 22 April 2026

Berita Viral

Astaghfirullah, Beredar Video Viral di TikTok 2 Biduan Dangdutan di Area Masjid

Kabar viral dari video yang memperlihatkan dangdutan yang digelar di area masjid

Tangkapan layar video Tiktok: Tribunnewssultraofficial
Viral unggahan video di media sosial yang memperlihatkan dangdutan yang digelar di area masjid 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar viral kembali datang dari salah satu unggahan video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan dangdutan yang digelar di area masjid.

Hal ini pun tentu membuat gempar publik dan menuai banyak kritikan.

Dalam video yang diunggah oleh akun @tauzzbanjar di TikTok, terlihat dua orang biduan bergaun merah dan ungu tengah melantunkan lagu dan berjoget di area masjid.

Beberapa warga terlihat asik ikut bernyanyi dan berjoget yang diduga di area masjid.

Baca juga: VIRAL, 3 Remaja Diamankan TNI AD Usai Lihat Gagang Dibungkus Sarung, Isinya Tak Terduga

Saat tim Tribunpriangan cek kembali di akun @tauzzbanjar, video tersebut sudah tak ada di postingan sang pemilik akun.

Namun, video viral tersebut kini sudah banyak yang diunggah kembali oleh para akun TikTok.

Dari keterangan video, tidak disebutkan di mana dan kapan kejadian itu digelar.

Tentu hal ini pun membuat para warganet tidak habis pikir bagaimana bisa area masjid dijadikan tempat untuk dangdutan.

Baca juga: VIRAL, Seekor Babi Hutan Masuk ke Salah Satu Toko di Cianjur, Hingga Melukai Seorang Warga

Hukum bernyanyi di area masjid

Masjid adalah tempat ibadah bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya itu saja karena pada saat ini masjid menjadi tempat kegiatan-kegiatan lain yang religius seperti istighotsah, acara pengajian umum, tempat melangsungkan akad nikah dan masih banyak lagi.

Pada masa lalu masjid difungsikan sebagai tempat ibadah seperti shalat, musyawarah mengenai hukum Islam dan halaqah-halaqah ta’lim.

Sedangkan untuk saat ini masjid telah menjadi multifungsi sebagai tempat pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, termasuk juga melaksanakan akad nikah di dalam masjid.

Untuk melangsungkan akad nikah di masjid sebagian ulama’ memperbolehkan dengan syarat, tidak ada sesuatu yang diharamkan seperti mengadakan acara dangdutan, mengundang penyanyi wanita dan hal-hal lain yang diharamkan.

Baca juga: Viral, Pemain Muda MU Amir Ibragimov Jadi Sorotan di Medsos Setelah Mahirnya Lantunkan Al-Quran

Dalam Kitab Subulussalam terdapat ketegasan dan syarat boleh dilangsungkannya akad nikah di masjid

 وَلَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَصْحَبَهُ مُحَرَّمٌ مِنْ التَّغَنِّي بِصَوْتٍ رَخِيمٍ مِنْ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ بِشِعْرٍ فِيهِ مَدْحُ الْقُدُودِ وَالْخُدُود  

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved