CPNS 2023

Jangan Sampai Lupa, Berikut 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023

Berikut beberapa tahap dalam seleksi CPNS 2023 yang jangan sampai dilewatkan untuk para calon peserta seleksi CPNS

Tribunnews
Ilustrasi Seleksi CPNS 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, pembukaan seleksi CPNS 2023 sebentar lagi akan dibuka.

Seperti sudah banyak berita yang beredar, jika seleksi CPNS 2023 ini akan dibuka bulan Juni.

Nah, sebagai calon peserta CPNS 2023, maka kamu perlu mengetahui terlebih dahulu terkait beberapa tahapan seleksi pada tes CPNS ini.

Baca juga: Ternyata Kuota Terbanyak CPNS dan PPPK Terdapat di Daerah, Berikut Informasinya dan Rinciannya

Perlu diketahui, empat tahapan seleksi CPNS 2023 dirangkum berdasarkan tahapan seleksi yang berlangsung pada CPNS 2021.

Untuk itu, kecil kemungkinan juga bahwa tahapan seleksi CPNS 2023 ini berubah.

Bahkan, besar kemungkinan empat tahapan seleksi CPNS 2023 ini akan sama dengan tahapan seleksi CPNS ditahun sebelumnya.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB saat ini telah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu untuk formasi CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Formasi Analis Kebijakan Ahli Teknis Kementerian, Disertai Kunci Jawaban

Sehingga, pada kuartal III 2023 atau mulai Juni 2023 pengumuman pendaftaran CPNS 2023 diprediksi sudah bisa dimulai.

Untuk itu, Tribunpriangan sudah merangkum informasi CPNS 2023 dengan mengurutkan satu persatu yang dilansir dari Website Kemenkumham dan panduan terbaru CPNS 2023/2024.

Berikut Empat Tahapan Seleksi CPNS 2023

Baca juga: Segera Cek, 7 Jurusan Ini Diprediksi Paling Dibutuhkan dalam Seleksi CPNS 2023, Adakah Jurusanmu?

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca juga: Kumpulan 40 Soal Prediksi CPNS 2023, Lengkap TWK, TIU dan TKP, Cek Sekarang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved