Seorang Suami di Sumedang Nekat Menjambret untuk Biaya Lahiran Istri

Kepolisian Resor Sumedang meringkus HYWH (21) warga Dusun Lebakjati RT 01/06 Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/Kiki andriana
Wakapolres Sumedang, Kompol Endar Supriyatna memamerkan pelaku penjambretan yang beraksi di Tanjungsari, Sumedang, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang meringkus HYWH (21) warga Dusun Lebakjati RT 01/06 Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang yang beraksi menjambret seorang perempuan di Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang pada Minggu (19/3/2023). 

Wakapolres Sumedang, Kompol Endar 

Supriyatna mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di sekitar pemakaman umum di Dusun Depok Desa Jatisari, Tanjungsari. Pelaku beraksi sekira pukul 09.00.

Saat itu, dia memepet seorang perempuan bernama Yani Suryani, warga Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari yang sedang berjalan kaki. 

HYWH merampas tas korbannya. Di dalam tas itu ada ponsel merk Oppo dan sejumlah uang. 

"Kami amankan pelaku pencurian dengan kekerasan. Barang bukti pun sudah kami amankan," kata Endar di Mapolres Sumedang, Selasa (21/3/2023). 

Selain mengamankan ponsel Oppo tipe A 57 dan uang senilai Rp 849 ribu rupiah, polisi juga mengamankan Honda Beat bernomor polisi 2910 CZA yang dipakai pelaku untuk beraksi. 

Wakapolres mengatakan bahwa pelaku bukanlah residivis. Namun, dia terdesak oleh keperluan hidup. Istrinya sedang mengandung dan akan melahirkan. 

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1, dengan bunyi pasal, tindak pidana pencuran disertai kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memudahkan pencurian, ancamannya pidana penjara 9 tahun," katanya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved