Kasus Pencabulan

Bejat, Oknum Guru Ngaji Asal Cirebon Cabuli 11 Muridnya, Terungkap saat Korban Enggan Belajar

Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

dokumentasi tribun
Ilustrasi Pencabulan. Bejat, Oknum Guru Ngaji Asal Cirebon Cabuli 11 Muridnya, Terungkap saat Korban Enggan Belajar 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIREBON - Oknum guru ngaji berinisial S (52) harus berurusan dengan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, pria asal Kabupaten Cirebon itu terbukti mencabuli murid-muridnya sendiri yang rata-rata masih berusia sembilan tahun hingga 12 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, aksi S yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu terbongkar setelah murid-muridnya enggan berangkat ke madrasah.

Baca juga: Tarif Lengkap Jalan Lintas Pesisir Pantai Pangandaran, Baru Diresmikan Bupati

Karenanya, para orang tua siswa yang merasa resah akibat anak-anaknya tidak mau belajar mengaji tersebut mencari tahu alasannya.

"Ternyata murid-murid tersebut dicabuli oleh S yang merupakan oknum guru mengaji," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Peternak Diimbau Lapor Jika Temukan Unggas Mati Mendadak

Ia mengatakan, orang tua siswa yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pihaknya pun bertindak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil meringkus S pada Minggu (12/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka berulang kali mencabuli para korbannya selama kurun November 2022 di salah satu ruangan madrasah.

Baca juga: Ayam yang Mati Mendadak di Sumedang Ternyata Positif Flu Burung

Selain itu, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dari mulai baju, rok, kerudung, dan lainnya.

"Saat ini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota, dan kasusnya pun masih didalami," kata Ariek Indra Sentanu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Adapun ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, bahkan ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena tersangka merupakan tenaga pengajar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved