CPNS 2023

Pengadaan CPNS 2023 Hanya Ada di Pemerintah Pusat Sementara Pemda Cuma Bisa Usul PPPK, Benarkah?

Informasi baru, usulan CPNS 2023 hanya diperuntukan untuk pemerintah pusat, sementara, Pemda hanya mengusulkan untuk PPPK saja

Kompas.com
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Beredar informasi bahwa usulan CPNS 2023 hanya diperuntukkan untuk pemerintah pusat, sementara Pemda hanya mengusulkan untuk PPPK saja.

Informasi ini beredar setelah adanya SE Pengadaan CPNS 2023 yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.

Baca juga: CPNS 2023 Wajibkan Para Peserta Punya Akun Sscasn, Begini Cara Daftarnya

Sebagaimana isi surat edaran pada poin pertama, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Formasi Analis Kebijakan Ahli Teknis Kementerian, Disertai Kunci Jawaban

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berikut ketentuan dari SE tersebut:

a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

Dari poin-poin tersebut, sangat terlihat bahwa persaingan penerimaan dan seleksi CPNS 2023 begitu ketat.

Hanya pada beberapa bidang saja, formasi yang bakal dibuka pada seleksi CPNS 2023 ini.

Kemudian, untuk usulan CPNS 2023 dan PPPK pun, disebutkan dapat diusulkan oleh instansi pusat.

Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas untuk Setiap Tes CPNS 2023, Cek Sekarang di Sini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved