Kasus Pelajar Edarkan Narkoba

Pelajar SMP Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, Neng Anne: Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Pelajar SMP Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, Neng Anne: Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Tribun Jabar/Deanza Fahlevi
Bupati Purwakarta angkat bicara terkait pelajar SMP di Purwakarta yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang, Jumat (17/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ikut merespons terkait pelajar SMP di Purwakarta, RD (15), yang sudah menjadi pemakai dan pengedar narkoba.

Dirinya prihatin atas perilaku anak penyanyi dangdut Lilis Karlina itu.

"Berkaitan dengan itu saya prihatin tapi tentunya pelajar punya hak untuk belajar. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berkomitmen supaya tidak banyak korban yang lainnya (dampak narkoba)," ujar Anne Ratna Mustika atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne kepada Tribunjabar.id, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Lilis Karlina Ingin Tempuh Diversi untuk Anaknya yang Ditangkap, Apa Itu Upaya Diversi?

Pihaknya memastikan hak-hak RD seperti pendidikan, dapat diberikan kepada yang bersangkutan meski tengah menjalani proses hukum.

"Kami akan koordinasikan dengan pak Kapolres, beliau (RD) kan tahap akhir ya kelas 9, bisa menyelesaikan dan mendapatkan ijazah. Untuk proses hukum saya serahkan ke kepolisian," kata Neng Anne.

Ketika disinggung apakah ada sistem pendidikan yang harus dibenahi mengingat beberapa kasus di Purwakarta, mulai dari geng motor, pencurian hingga saat ini bandar narkoba pelakunya adalah anak-anak, Neng Anne lebih mempertanyakan peran orang tua.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Anak Lilis Karlina Kerap Bolos Sekolah dan Tidur di Kelas

"Kalau dilihat dari background kasus kemarin, itu lebih kepada pola asuh di keluarga, kurang dekat antara orang tua dan anak, tidak ada komunikasi dengan orang tua. Karena di Undang-undang RI mengatakan bahwa anak usia di bawah umur harus jadi tanggungjawab pengasuhan orang tua," kata Neng Anne.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan hal serupa dengan Bupati Purwakarta.

Menurut KPAI, RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: 7 Fakta Dibalik Kasus Anak Pedangdut Lilis Karlina, Anak SMP yang Jadi Resindikat Pengedar Narkoba

Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan, supaya kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang, maka keluarga harus memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.

"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"

"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Nekat Edarkan Narkoba

Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.

"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan sang anak itu dicapai oleh sang anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Baca juga: Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Ada Apa?

RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.

Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung kepada para pelajar dan orang dewasa.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved