Kasus Pelajar Edarkan Narkoba

Ternyata Ini Motif Anak Penyanyi Dangdut 'Goyang Karawang' Lilis Karlina Nekat Edarkan Narkoba

Dapat Keuntungan 700.000 perhari, Jadi Sebab Anak Lilis Karlina Edarkan Obat Terlarang

Tribunjabar.id
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. (Tribun Jabar/Deanza Falevi) 

 TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus penyalahgunaan obat terlarang oleh anak dibawah umur, yang menyeret salah satu anak penyanyi dangdut Lilis Kalina, RD (15) yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

RD mengakui mengedarkan barang haram tersebut atas dasar ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa(14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi, sebab uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.

Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah

RD juga membenarakan bahwa dirinya sudah mengonsumsi obat terlarang daftar G sejak usia 13 tahun.

Lalu pada usia 14 tahun ia mulai menjadi pengedar dan mengonsumsi narkoba jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berusia 26 tahun di lingkungan tempat tinggalnya.

RD menuturkan bahwa orangtuanya tidak mengetahui tindak penyalahgunaan narkotika ini meski ia membungkus barang edarannya di rumah.

Baca juga: Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Ada Apa?

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untung Rp 700.000 Per Hari, Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba (Penulis Melvina Tionardus | Editor Andi Muttya Keteng Pangerang)"

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved