Kasus Pelajar Edarkan Narkoba
Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Anak Lilis Karlina Kerap Bolos Sekolah dan Tidur di Kelas
Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Anak Lilis Karlina Kerap Bolos Sekolah dan Tidur di Kelas
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNPRIANGAN.COM, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menyampaikan, anak Lilis Karlina, RD (15), yang terlibat kasus pengedaran narkoba mendapatkan perhatian khusus di sekolahnya kerena perilakunya yang mencolok.
RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar SMP kelas 3 di Kabupaten Purwakarta.
Dia ditangkap polisi karena kedapatan menjual dan memakai obat-obatan terlarang.
Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah
"Berdasarkan laporan dari kepala sekolah, anak ini memang mendapatkan perhatian khusus. Kadang kala tidak sekolah, lalu di sekolah tidur," kata Purwanto saat ditemui Tribunjabar.id di kantor dinasnya, Rabu (15/3/2023).
Pihak sekolah bahkan sudah memanggil orangtua untuk dimintai penjelasan mengapa RD sering melakukan hal yang menyimpang.
Namun, lanjut Purwanto, orangtua RD tak pernah memenuhi undangan dan yang datang ke sekolah diwakilkan oleh orang lain.
Baca juga: Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Ada Apa?
"Orang tuanya sudah dipanggil, namun yang datang perwakilannya bukan orang tuanya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih SMP itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Baca juga: 7 Fakta Dibalik Kasus Anak Pedangdut Lilis Karlina, Anak SMP yang Jadi Resindikat Pengedar Narkoba
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan itu, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.