Galian C ilegal di Pangandaran
Tak Digubris, Galian C Ilegal di Pangandaran Masih Ada yang Beroperasi, Satpol PP Mulai Berikan SP 2
Masih ada yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Pangandaran mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha galian C ilegal.
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Masih ada yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Pangandaran mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha galian C ilegal.
Seperti yang disampaikan Sahidin Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Bahwa, Minggu ini pihaknya telah mengunjungi lima titik tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran yang masih beroperasi.
Baca juga: DERBI JAWA TIMUR, Berikut 5 Fakta Unik Statistik Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
Lima titik di antaranya, tiga titik galian C ilegal di wilayah Kalipucang yang sudah diberikan SP 2. Kemudian, satu titik di wilayah Kecamatan Padaherang dan satu titik di wilayah Kecamatan Parigi.
Menurutnya, apabila SP 2 itu masih tetap diabaikan oleh pemilik tambang galian C ilegal, Minggu depan pihaknya akan melayangkan SP3.
"Kalau SP3 masih tidak digubris, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jabar," ujar Sahidin kepada wartawan melalui WhatsApp, Jum'at (17/3/2023) siang.
Menurutnya, patroli yang dilakukan pada hari kemarin (16/3/2023) untuk memastikan surat yang pertama atau SP1 itu sampai kepada pemilik galian C.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Hari Ini, Adu Gengsi Derbi Jawa Timur
"Waktu kami cek ke titik yang di Paledah, sudah tidak ada aktivitas di lokasi itu. Di lokasi tambang tersebut, hanya ada alat berat," katanya.
Sementara sebelumnya Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH di Pangandaran melakukan tindakan penertiban galian C ilegal.
"Tanpa surat pun, sebenarnya APH daerah bisa menindak, lihat saja dulu. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan mengirim surat ke pihak-pihak terkait. Salah satunya, ke Polres atau Polda Jabar," ujarnya. *
Bocah 5 Tahun di Tasikmalaya Lolos dari Maut Seusai Wajah Tertutup Baskom Badan Tertimbun Longsor |
![]() |
---|
ONE DAY ONE HADITS Senin 4 Agustus 2025/10 Shafar 1447 H: Pahala Jariyah dan Dosa Jariyah |
![]() |
---|
Neneknya Sempat Gelisah, Sang Kakek Ungkap Korban Meninggal Adalah Cucu Paling Manja |
![]() |
---|
Viral Pengibaran Bendera One Piece, Bima Arya Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Daftar Skuad Persib Bandung di Super League Musim 2025-2026, Bojan Hodak Mainkan Gaya Latin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.