Kasus Pelajar Edarkan Narkoba
UPDATE Kasus Narkoba yang Menjerat RD, Lilis Karlina Berharap Anaknya Bisa Melanjutkan Pendidikan
Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15) yang merupakan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.
RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Ada Apa?
Saat ini, pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menunjuk Evi Saepul Bachri untuk pendampingan hukum RD.
Evi Saepul Bachri atau biasa dikenal dengan panggilan Aphonk itu menyebutkan bahwa RD merupakan bagian dari korban.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban. Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ucap Aphonk kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Kopi, Jalan Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah
Adapun upaya yang akan dilakukan oleh kuasa hukum saat ini, Aphonk mengatakan, pihaknya akan melakukan diversi.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya teh Lilis. Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," katanya.
Dirinya menjelaskan, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
Baca juga: Ternyata Ini Motif Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Nekat Edarkan Narkoba
"Artinya sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," ucapnya.
Aphonk menyebutkan, selain dikembalikan ke orang tua, upaya diversi ini dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Adapun harapan dari pihak keluarga RD, Aphonk mengatakan bahwa Lilis Karlina menginginkan RD bisa tetap melanjukan pendidikan.
Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca di Ciamis Hari Ini 16 Maret 2023, Waspada Hujan Turun Sepanjang Hari
"Mengingat saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah masalah pendidikan anak. RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar SMP Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba, Neng Anne: Pentingnya Pengawasan Orang Tua |
![]() |
---|
Lilis Karlina Kaget Anaknya Ditangkap karena Narkoba, Akui RD Orang Tertutup di Keluarga |
![]() |
---|
Pendidikan yang Layak Bagi Anak Lilis Karnila akan Diupayakan usai DItangkap karena Edarkan Narkoba |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Anak Lilis Karlina Kerap Bolos Sekolah dan Tidur di Kelas |
![]() |
---|
7 Fakta Dibalik Kasus Anak Pedangdut Lilis Karlina, Anak SMP yang Jadi Resindikat Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.