Kasus Pelajar Edarkan Narkoba
7 Fakta Dibalik Kasus Anak Pedangdut Lilis Karlina, Anak SMP yang Jadi Resindikat Pengedar Narkoba
Kasus Narkoba yang menjerat anak pedangdut Lilis Karlina menjadi sorotan netizen setelah terkuak beberapa fakta dibaliknya.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut Ditangkap, Penjual Narkoba Juga Diringkus
"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.
6. Kemas dan Pakai Dirumah Tanpa Diketahui Orang Tua
RS menagatakan, dirinya mengemas obat terlarang daftar G di rumah sebelum ia edarkan dan perjualbelikan.
RD juga mengakui, orangtuanya tak mengetahui aktivitasnya selama setahun belakangan tersebut, termasuk soal ia mengonsumsi narkoba jenis sabu dua kali seminggu.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain tak bisa merinci kondisi kediaman RD saat itu dan siapa yang ada di rumahnya karena pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba, Kali Ini Ketiga Kalinya
7. Keuntungan Capai Rp 700.000 Per Hari
RD mengakui mengedarkan barang haram tersebut atas dasar ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa(14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi, sebab uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.