CPNS 2023

Berikut Nilai Ambang Batas untuk Setiap Tes CPNS 2023, Cek Sekarang di Sini

Yuk segera cek berikut ini dia informasi Nilai Ambang Batas Pada Setiap Tes CPNS 2023

(Dok. Kementerian PANRB)
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB 

Sedangkan untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).

Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.

Baca juga: Yuk, Segera Simak dan Pelajari Soal CPNS 2023 Berikut Ini, Sebelum Pendaftaran Dimulai

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut pun dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

- Diaspora

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat

Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebtuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, khusus untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved