Pembatalan PPPK

Baru Aja Seneng Sudah Sedih Lagi, Guru Honorer Umur 53 Tahun di Garut Batal Jadi PPPK

Ratusan guru honorer di Jawa Barat kena pembatalan setelah dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: ferri amiril
Dok. Aep Saefudin
Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Ratusan guru honorer di Jawa Barat kena pembatalan setelah dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tercatat ada 403 orang guru honorer di Jawa Barat, 28 orang di antaranya warga Kabupaten Garut yang mengalami nasib pilu tersebut.

Mereka sebelumnya telah dinyatakan lolos menjadi PPPK dengan tiga katagori, yaitu pelamar passing grade (PG) yang sudah prioritas satu, kategori II dan pelamar umum.

Panitia seleksi nasional kemudian mengumumkan penempatan formasi bagi guru yang sudah lulus PG pada tanggal 10 Maret 2023.

Namun, sebelum pengumuman tersebut tepatnya pada 8 Maret 2023 terdapat surat pengumuman dari Dirjen GTK Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Surat pengumuman tersebut sontak membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus merasa terpukul.

Dalam surat pengumuman itu disebutkan alasan pembatalan merupakan hasil dari pra sanggah seleksi kompetensi.

Salah satu guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Aep Saefudin (53) mengatakan, pengumuman tersebut menurutnya tidak masuk akal karena  guru honorer yang sudah lulus tanpa tes seharusnya sudah dikunci kelulusannya.

"Saya sangat kecewa, sedih, syok dan merasa aneh, kenapa tiba-tiba dibatalkan, kan saya sudah lulus PG dan P1 bahkan sudah dapat info akan ditempatkan di SMKN 10 Garut," ujarnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Senin (13/3/2023).

Padahal, menurut Aep, kabar kelulusannya sudah sangat membahagiakan dirinya dan keluarga.

Bagaimana tidak, kerja kerasnya selama 23 tahun menjadi guru honorer akhirnya terjawab dengan diangkat menjadi ASN PPPK.

"Tapi tiba-tiba dicabut dan itu meleburkan perasaan bahagia para guru lain yang juga lulus tapi kena pembatalan," ungkapnya.

Aep meminta, pengambil kebijakan termasuk pemerintah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai azas keadilan. Menurutnya, seluruh guru memiliki peran yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa.

Ia menyebut guru yang mengabdi di lingkungan sekolah swasta saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah baik menyangkut tunjangan atau insentif dari pemerintah.

"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah di tanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, Senin siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari sejumlah perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.

"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved