Pembatalan PPPK

Baru Aja Seneng Sudah Sedih Lagi, Guru Honorer Umur 53 Tahun di Garut Batal Jadi PPPK

Ratusan guru honorer di Jawa Barat kena pembatalan setelah dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: ferri amiril
Dok. Aep Saefudin
Aep Saefudin (53) guru honorer di SMA Al Madinah Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kecewa kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba dibatalkan. 

Ia menyebut guru yang mengabdi di lingkungan sekolah swasta saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah baik menyangkut tunjangan atau insentif dari pemerintah.

"Berbeda dengan guru honorer yang di negeri, mereka mendapatkan uang insentif KBM sebesar Rp 85.000 per jam, sementara guru yang di swasta tidak mendapatkannya dengan dalih karena sudah di tanggung oleh Yayasan Penyelenggara Pendidikan tersebut," ungkapnya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, Senin siang ini pihaknya akan menerima audiensi dari sejumlah perwakilan guru yang dicabut kelulusannya.

"Senin siang ini jam 13.00 kami akan menerima audiensi dari perwakilan guru se-Jawa Barat, termasuk ada yang dari Garut juga ikut," ujarnya saat dihubungi.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved