Ramadan 2023

Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Berikut ini dia hukum seseorang jika berenang saat berpuasa di bulan Ramadan, batalkah puasanya?

Pixabay
Ilustrasi berenang 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bulan Ramadan tak terasa akan segera tiba.

Sebagai umat muslim tentu ini merupakan bulan yang ditunggu-tunggu.

Apalagi puasa di bulan Ramadan ini wajib hukumnya, seperti dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Baca juga: Ketetapan Bulan Puasa 1 Ramadhan 2023 Menurut Muhamadiyah dan Pemerintah, Serta Prediksi BRIN

Nah, sebagai bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Maka dari itu, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Mungkin yang masih jadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika dia berenang?

Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air dapat masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Bahkan, aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir nu.or.id, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya saja, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. 

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار   

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa.

Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.

Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.

Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan ulama Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut. 

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Oleh karena itu, aktivitas Berenang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.

Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. Wallahualam. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved