Ramadan 2023
Apa Bekam saat Berpuasa di bulan Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Berikut hukum melakukan Bekam saat berpuasa di bulan Ramadan, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa ya bulan Ramadan akan segera tiba.
Puasa 2023 merupakan momen yang tentu ditunggu-tunggu oleh umat muslim untuk berupasa di bulan suci Ramadan.
Apalagi, bulan suci Ramadan sangatlah berlimpah pahala dan ganjaran kebaikan yang kita lakukan.
Yang terpenting bukan menjalankan hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa kita.
Namun, kita pun sebagai manusia tentu memiliki kesehatan yang kadang baik atau sedang turun.
Terkadang, ada salah satu metode yaitu bekam yang sering kamu lakukan untuk memulihkan kembali kesehatan.
Lantas, apakah boleh melakukan bekam saat berpuasa di bulan Ramadan?
Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?
Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai).
Al-Bukhari membawakan Bab ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.