Kasus Penganiayaan
Soal Rafael yang Juga Diperiksa Terkait Kekayaannya, Kuasa Hukum: Mario Belum Mengetahuinya
Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Baca juga: Anak Pejabat DJP Jaksel Lakukan Kekerasan dan Pamer Harta Viral di Medsos, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul "Mario dandy belum tahu ayahnya diperiksa kpk hingga dipecat dari asn kemenkeu (Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco)
Simak berita update lainnya di : Google News
Kondisi Terkini David Mulai Membaik, Namun Belum Mengenali Siapa Pun |
![]() |
---|
2 Minggu Koma, David Mulai Tunjukkan Reaksi Emosi, Korban Penganiayaan Mario Itu Bisa Buka Mata |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor saat Ditanya Alasan Aniaya David, Mario: Ya, Begitulah |
![]() |
---|
Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat DJP Jaksel Mulai Membaik Tak Lagi Kejang-Kejang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.