Kasus Penganiayaan

Soal Rafael yang Juga Diperiksa Terkait Kekayaannya, Kuasa Hukum: Mario Belum Mengetahuinya

Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.

Kompas.com
pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata ((KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satrio (20), yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu, masih terus dalam pantauan beragai elemen di tanah air.

Tak hanya dirinya yag erjerat kasus, namun sang Ayah Rafael Alun Trisambodo pun mendapatkan dampak dari kelakuan anaknya tersebut.

Rafael diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena harta yang tak wajar hingga dipecat dari ASN Kemenkeu RI buntut dari kasus anaknya.

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.

Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, menyebut kliennya belum tahu tentang nasib sang ayah saat ini buntut dari kasus penganiayaan terhadap D (17).

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, dikutip dari TribunNews.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Kondisi Terkini David Mulai Membaik, Namun Belum Mengenali Siapa Pun

Seperti yang diketahui, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Institusi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak.

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak tahu apakah orangtua Mario rutin menjenguk kliennya selama berada di balik jeruji besi.

Baca juga: 2 Minggu Koma, David Mulai Tunjukkan Reaksi Emosi, Korban Penganiayaan Mario Itu Bisa Buka Mata

Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: UPDATE Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor saat Ditanya Alasan Aniaya David, Mario: Ya, Begitulah

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Baca juga: Anak Pejabat DJP Jaksel Lakukan Kekerasan dan Pamer Harta Viral di Medsos, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: UPDATE Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Terjual 299.782, Ini Daftar Relasi Kereta Favorit

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul "Mario dandy belum tahu ayahnya diperiksa kpk hingga dipecat dari asn kemenkeu (Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco)

Simak berita update lainnya di : Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved