Penganiyayaan Anak Petinggi GP Ansor
UPDATE Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor saat Ditanya Alasan Aniaya David, Mario: Ya, Begitulah
Pelaku penganiyayan terhadap anak dari petinggi (GP) Ansor, D (17), Mario Dandy Satriyo Satrio (20) telah mengaku menyesali perbuatannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaku penganiyayan terhadap anak dari petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, D (17), Mario Dandy Satriyo Satrio (20) telah mengaku menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, yang melakukan penganiayaan di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Adapun pengakuan penyesalan tersebut disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Prof Ahmad Dahlan Raih Suara Terbanyak di Muswil XXI Muhammadiyah Jawa Barat
"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'Ya, nyesallah, Bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Sabtu (25/2/2023).
Nurma lantas kembali bertanya alasan Mario menganiaya D secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya menyesal. 'Kenapa bisa begitu, sih?' saya gituin. Dia bilang 'Ya, begitulah'. Begitu doang. Raut mukanya juga kelihatan kalau menyesal," ungkap Nurma.
Baca juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat DJP Jaksel Mulai Membaik Tak Lagi Kejang-Kejang
Penganiayaan ini bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19), lalu Shane sengaja memprovokasi Mario untuk Mario menganiaya korban hingga koma.
Dalam kejadian tersebut Shane juga merekam penganiayaan menggunkan handphone (HP) Mario.
Baca juga: Geger, Seorang Nenek Ditemukan Tewas Membusuk di Saung Tengah Sawah Pangandaran
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Anak Pejabat DJP Jaksel Lakukan Kekerasan dan Pamer Harta Viral di Medsos, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Tak hanya itu, gaya hidup hedonis Mario juga turut disorot publik usai penganiayaan tersebut. Kini, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, telah dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, seluruh kekayaan tak wajar Rafael selama menjadi pejabat Ditjen Pajak juga mulai diselidiki.(*)
Sumber : TribunJakarta.com (Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir) / Kompas.com (Editor Larissa Huda)
Simak berita update lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.