Anas Urbaningrum

Profil Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat yang Segera Bebas, Disebut Bakal Bergabung di PKN

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara karena disebut melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11

|
Tribunnews
Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Akan Segera Bebas 

Tersangka KPK dalam Proyek Hambalang

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Anas divonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan MA di tingkat kasasi, namun ia mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas

Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya.

Meski belum diketahui kapan hari pembebasannya, Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.

Kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved