Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis

Iming-iming Uang Jajan Jadi Modus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Ciamis hingga Melahirkan

Iming-iming Uang Jajan Jadi Modus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Ciamis hingga Melahirkan

Tribun Jabar/Andri M Dani
AS (42) warga Pasir Datar Mekarjaya baregbeg Ciamis yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - AS (42), warga Pasir Datar Desa Mekarjaya Baregbeg, Ciamis, kini terpaksa mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel tahanan Polres Ciamis.

Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabit rumput tersebut diciduk polisi lantaran sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah, Kutilang (nama samaran, 12 tahun).

Baca juga: Ketua PCNU Ciamis Tegaskan Bayar Pajak Adalah Kewajiban Warga Negara Indonesia

AS telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas VII SMP sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (20/2) lalu.

AS diciduk sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.

Kapolres Ciamis menuturkan, AS melancarkan aksinya dengan bermoduskan mengiming-imingi anak tirinya uang jajan antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Ciamis Lihat Fakta Menarik Saat Mendata Warga

“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis Rabu (1/3).

Tersangka AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved