Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis
Iming-iming Uang Jajan Jadi Modus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Ciamis hingga Melahirkan
Iming-iming Uang Jajan Jadi Modus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Ciamis hingga Melahirkan
TRIBUNPRIANGAN.COM - AS (42), warga Pasir Datar Desa Mekarjaya Baregbeg, Ciamis, kini terpaksa mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel tahanan Polres Ciamis.
Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabit rumput tersebut diciduk polisi lantaran sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah, Kutilang (nama samaran, 12 tahun).
Baca juga: Ketua PCNU Ciamis Tegaskan Bayar Pajak Adalah Kewajiban Warga Negara Indonesia
AS telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas VII SMP sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (20/2) lalu.
AS diciduk sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.
Kapolres Ciamis menuturkan, AS melancarkan aksinya dengan bermoduskan mengiming-imingi anak tirinya uang jajan antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Baca juga: Petugas Pantarlih di Ciamis Lihat Fakta Menarik Saat Mendata Warga
“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis Rabu (1/3).
Tersangka AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.