Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis

Sejak Desember 2021, Ayah Sudah Setubuhi Anak Tiri Sampai 7 Kali hingga Melahirkan

Sejak Desember 2021, Ayah Setubuhi Anak Tiri Sampai 7 Kali hingga Melahirkan

Tribun Jabar/Andri M Dani
AS (42) warga Pasir Datar Mekarjaya baregbeg Ciamis yang tega menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - AS (42), warga Pasir Datar Desa Mekarjaya Baregbeg, Ciamis, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sudah melancarkan aksi bejatnya sejak Desember 2021.

Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabut rumput tersebut diciduk polisi lantaran sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah, Kutilang (nama samaran, 12 tahun).

AS telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas VII SMP sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (20/2) lalu.

Baca juga: Ketua PCNU Ciamis Tegaskan Bayar Pajak Adalah Kewajiban Warga Negara Indonesia

AS diciduk sehari setelah anak tirinya melahirkan.

“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis Rabu (1/3).

Kapolres Ciamis menuturkan, AS melancarkan aksinya dengan bermoduskan mengiming-imingi anak tirinya uang jajan antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Ciamis Lihat Fakta Menarik Saat Mendata Warga

Ibu korban, Ta (35), semula hanya menyangka anaknya hanya mengalami gangguan siklus haid.

Tapi Senin (19/2) lalu, korban mengalami sakit perut melilit-lilit dan kemudian ternyata melahirkan bayi-laki di rumah mereka di Pasir Datar.

Karena korban mengalami pendarahan, korban oleh pelaku bersama ibu korban yang juga istri pelaku dibawa ke bidan praktik.

Baca juga: 520 Bidang Tanah di Desa Bangunsari Ciamis Bakal Terkena Proyek Tol Getaci

Setelah itu akhirnya terungapkalah perbuatan bejat pelaku. AS diciduk keseesokan harinya, Selasa (21/2) dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Tersangka AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved