Putusan Sidang Bharada Eliezer

Tak Dipecat dari Polri, Berikut 4 Fakta yang Terjadi di Sidang Kode Etik Bharada E

Berikut ini dia beberapa Fakta yang terjadi di Sidang Kode Etik Bharada E yang digelar pada Rabu, (22/2/2023) kemarin

Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, terkait sidang etik Bharada E yang digelar pada Rabu, (22/2/2023) kemarin menghasilkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer.

Bahkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Selain itu, ada juga beberapa fakta yang terungkap di sidang etik Bharada E:

Baca juga: UPDATE Terbaru 24 Desa di Ciamis yang Rencananya Bakal Dilewati Proyek Jalan Tol Getaci

1. Dihadirkan 8 saksi

Dalam sidang etik tersebut, Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika ada delapan saksi yang dihadirkan.

Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan Anggota.

"Sidang ini ada tiga orang, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan anggota sidang, jadi ada tiga prang yang memimpin jalannya sidang," ucapnya

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri

2. Diikuti Kompolnas

Bahkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut hadir dalam pelaksanaan sidang KKEP.

"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Ramadhan pun mengatakan, sidang etik tersebut digelar secara tertutup di dalam ruangan. Setelah sidang selesai, akan diumumkan hasilnya langsung di hari itu juga.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, yakin Bharada E akan aman jika  kembali ke satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Ia menilai, satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.

Baca juga: UPDATE Terbaru 36 Desa di Kabupaten Garut yang Rencananya Bakal Terlewati Proyek Tol Getaci

Sehingga, ia mengaku tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Bharada E jika nantinya akan kembali ke Polri.

"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Bharada E) dipertahankan di Polri kembali saja ke Brimob."

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved