Gagal Ginjal Akut

Kasus Gagal Ginjal Akut Baru Ditemukan di Cirebon dan Ambon, Begini Instruksi Kemenkes

Kemenkes menginstruksikan dinkes tingkat provinsi, kabupaten, dan kota patau serta melakukan penarikan sediaan obat sirup yang tidak aman

Tribun Jabar/Andri M Dani
Obat cair untuk anak masih dijual apotek di Ciamis, Rabu (19/10/2022). Kementerian kesehatan sudah menginstruksikan agar apotek tidak menjual dulu obat berbentuk sirop. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pemantauan aktif serta melakukan penarikan sediaan obat sirup yang tidak aman di pasaran.

Instruksi ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat ini dirilis untuk menindaklanjuti adanya laporan kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu.

Hingga saat ini, masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), dan toko obat.

"Harus melakukan pemantauan aktif terhadap penggunaan obat sediaan sirup, penyelidikan epidemiologi mendalam terhadap kasus dan pengawasan, pelaporan, serta rujukan kasus dengan kecurigaan GGAPA di masyarakat agar langsung dibawa pasien tersebut ke rumah sakit rujukan GGAPA," tulis salinan SE yang dikutip dari Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kasus Baru Gagal Ginjal Anak, Masih Bolehkah Minum Obat Sirup?, Ini Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, obat yang ditarik adalah obat yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM dan obat yang ditarik pada bets tertentu dari fasilitas layanan kesehatan, PSEF, dan toko obat.

Kemudian, Kemenkes menginstruksikan untuk melakukan pemusnahan maupun penarikan berdasar pada koordinasi oleh industri farmasi.

"Melakukan karantina (tidak mendistribusikan dan tidak menggunakan) dengan memisahkan dan memberi tanda untuk obat yang belum dinyatakan aman, terhadap semua obat baik yang ditarik dari fasyankes, PSEF, dan toko obat," isi SE tersebut.

Baca juga: Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak, DPR akan Panggil Kemenkes dan BPOM Soal Peredaran Obat ini

Selain itu, Kemenkes menginstruksikan agar semua fasyankes di wilayah kerja selalu menanyakan gejala utama gagal ginjal akut, yakni tidak kencing sama sekali atau air seni sedikit (anuria/oliguria).

Tak cuma itu, fasyankes harus bertanya terkait riwayat konsumsi obat cair terhadap semua kasus yang bergejala.

"Jika ada laporan terkait riwayat tersebut, maka harus segera dilakukan pengambilan sediaan obat, plasma darah pasien," tulis SE tersebut.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal kembali mencuat pada Januari 2023 setelah kasus baru pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Baca juga: Korban Gagal Ginjal Akut Akibat Obat Sirup Bertambah, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Satu dari dua kasus ini diderita oleh anak berusia 1 tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan akhirnya meninggal dunia, sementara satu kasus lain yang awalnya merupakan kasus suspek, dinyatakan negatif gagal ginjal akut.

Terbaru, ditemukan kasus baru diduga gagal ginjal akut di Cirebon dan Ambon.

Kasus ini masih suspek sedangkan hasil pemeriksaan kemungkinan baru keluar pada Senin (20/2/2023) sore. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Kemenkes Minta Dinkes Pantau dan Tarik Obat"

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Goolge News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved