Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Berjenjang, Antisipasi Data Ganda pada Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Berjenjang, Antisipasi Data Ganda pada Pemilu 2024
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengantisipasi munculnya data ganda untuk Daftar Pemilih Tetap (DTP) pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Ahmad Azis Firdaus, mengatakan, sebelum Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diserahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, pengawasan berjenjang ini perlu dilakukan.
Pertama, proses pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kategori meninggal dunia melalui cara uji petik sampel.
Baca juga: Kerangka Jenazah Ditemukan di Kampung Tetelar Padakembang Tasikmalaya
Hal tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi kepada pihak pemerintah desa serta kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Data tersebut diketahui telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua, Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Pos Keliling Desa (PKD) melakukan pengawasan terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terkait kinerja dan prosedural dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Baca juga: Kenaikan BIPIH 2023 Tak Pengaruhi Minat Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk Daftar Haji
"Misal, Pantarlih harus melakukan coklit (dengan) menemui langsung ke pemilih rumah ke rumah, tidak dikumpulkan pada satu titik, termasuk mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," terang Azis, Senin (20/2/2023).
Ketiga, sambungnya, antisipasi data ganda ini juga menggunakan sistem audit atas data pemilih yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih berbasis data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Audit data pemilih tersebut sudah berdasarkan kategori yang telah ditentukan, seperti yang memiliki atau bahkan berpotensi kerawanan.
Baca juga: Berawal dari dalam Gua, Pesantren Pertama di Tasikmalaya Dibangun Syekh Abdul Muhyi Akhir Abad ke-17
Coklit ini juga dilakukan guna memastikan kepemilikan dokumen legal formal yang dimiliki pemilih, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
"(Dokumen-dokumen tersebut) yang menjadi syarat harus dibuktikan (dengan cara) menunjukannya kepada Pantarlih sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 (PKPU 7/2022) dengan perubahan PKPU 7/2023," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.