Putusan Sidang Ferdy Sambo

Sederet Fakta Tentang Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs

Berikut sederet Fakta tentang Ketua Majelis Hakim Yang Jatuhi Vonis Ferdy Sambo cs yaitu Wahyu Iman Santoso

Kompas.com
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, hakim yang membacakan vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Kini Wahyu Iman Santoso sedang ramai jadi perbicangan publik saat dirinya membacakan vonis Bharada E yang hanya di vonis satu tahun enam bulan saja.

Bahkan Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menuai apresiasi atas putusan yang diberikan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Artis Masuk Parpol Jadi Vote Getter, Dedi Miing: Lihat Juga Latar Belakangnya

Berikut rekap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terhadap ke empat orang lainnya:

- Ferdy Sambo

Dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis: pidana mati.

Baca juga: Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E

- Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

- Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

Baca juga: Mau Tau Nomor WhatsApp Kita Diblokir Seseorang atau Tidak? Yuk, Segera Cek Begini Caranya

- Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun bui.

Selain itu, berikut ini dia beberapa fakta dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

1. Menjabat Sebagai Wakil Ketua PN Jaksel

Selain menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Wahyu Iman Santoso saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel.

Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022. Pelantikan dilakukan langsung Ketua PN Jaksel Saut Pasaribu

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

2. Pernah Mengisi Sejumlah Jabatan Penting

Sejumlah jabatan mentereng pernah diemban Hakim Wahyu.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali, Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri Kelas 1B.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin

3. Kekayaannya Mencapai Rp12 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Wahyu memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.

Hakim dengan latar jenjang pendidikan magister (S2) itu melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periode 2021.

Kekayaan Hakim Wahyu meliputi 8 bidang tanah dan bangunan di Batam, Semarang, dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

Dia juga memiliki total nilai aset bangunan dan tanah Rp7,9 miliar.

Untuk alat transportasi, total aset yang dimiliki Hakim Wahyu Rp358 juta berupa 1 unit motor dan 1 unit mobil.

Kas dan setara kas dengan nominal Rp209 juta juga turut ia laporkan.

Baca juga: Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati

4. Pernah Tangani Kasus Besar

Dari sekian kasus besar yang pernah dirinya tangani, salah satunya korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam.

Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Hakim Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kota Tasikmalaya

Ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Saat itu, Wahyu yang menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK.

Selama masa persidangan, KPK membawa setidaknya 106 ahli dan berbagai macam bukti guna membantah alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Sembunyikan Kesedihan di Balik Ketenangan Hadapi Vonis Mati

5. Pimpin Sidang Vonis Bharada E dan Ferdy Sambo

Hakim Wahyu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis itu dipimpin Haim Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Adzan Magrib 1 Ramadhan 2023, untuk Wilayah Kabupaten Ciamis

Hakim Wahyu juga memimpin sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kemudian, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.

Meskipun pelaku, namun Bharada E bukan pelaku utama.

Ia juga menjadi justice collabolator atas kasus pembunuhan Brigadir J. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved