Kelangkaan Minyak Goreng

Berubah lagi, Kemendag Rilis Aturan Pembelian Minyak Subsidi Tak Perlu KTP, Maksimal 2 Liter Sehari

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Harga minyakita di Pasar Baru Lumajang lebih tinggi dari HET(KOMPAS.com/Miftahul Huda) 

TRIBUNPRINAGAN.COM - Pemerintah melaui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan baru batas penjualan minyak goreng Subsidi besutan pemerintah MinyaKita dan minyak goreng curah.

Upaya ini guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat itu.

Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah pembatasan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen.

Adapun ketentuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan , yakni sebanyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.

Selain itu, Surat Edaran juga menginstruksikan agar penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

HET minyak goreng kemasan adalah Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg

Sementara itu, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Baca juga: Setop Suplai Minyakita ke Supermarket dan Toko Grosir, Mendag: yang Mampu Beli Minyak Premium Saja

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini."

"Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan melalui siaran pers, dikutip Minggu 12 Februari 2023.

Baca juga: Begini Respon Menteri Perdagangan Soal Dalang dan Penyebab Dibalik Kelangkaan Minyak Bersubsidi

Ia juga menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat.

Baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persenlebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membatasi pembelian guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023.

Baca juga: Kelangkaan Minyak Bersubsidi, Mendag Larang Penjualan Minyakita di Supermarket dan Online

Beberapa upaya tersebut, di antaranya penerapan harga beli MinyaKita sesuai HET, pelarangan penjualan MinyaKita dengan mekanisme bundling, hingga pembatasan beli MinyaKita.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved