Kelangkaan Minyak Goreng

Berubah lagi, Kemendag Rilis Aturan Pembelian Minyak Subsidi Tak Perlu KTP, Maksimal 2 Liter Sehari

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Harga minyakita di Pasar Baru Lumajang lebih tinggi dari HET(KOMPAS.com/Miftahul Huda) 

Lantas, berapa batas beli MinyaKita per harinya?

Penjelasan Kemendag

Dilansir dari Kompas.com, Zulkifli mengatakan bahwa pembatasan beli MinyaKita dilakukan setiap hari.

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang)," kata Zulkifli.

Pihaknya membatalkan rencana syarat pembelian MinyaKita menggunakan KTP karena dinilai akan merepotkan dalam pelaksanannya, yang mana aturan pembatasan beli MinyakKita tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.

Baca juga: Teten Masduki: Minyak Makan Merah Bisa Jadi Solusi Kelangkaan Minyak Goreng

Dalam butir ketiga, disebutkan bahwa penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah).

Sementara untuk minyak goreng kemasan MinyaKita dibatasi dua liter per orang per hari.

Selanjutnya untuk memastikan penjualan minyak goreng sampai pada masyarakat kurang mampu, Kemendag menghentikan penjualan MinyaKita secara online.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop," kata Zulkifli.(*)

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved