Berita Viral

Kemnaker Temukan Pelanggaran dari Kasus Video Viral Karyawan Lembur tapi tak Dibayar

video karyawan perempuan menuntut upah lembur tetapi tidak dibayar oleh bosnya salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah

(INSTAGRAM.com/@undercover.id)
Tangkapan layar unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Video karyawan perempuan menuntut upah lembur tetapi tidak dibayar oleh bosnya di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial belum lama ini.

Adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut juga menarik perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker menurunkan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng pada Jumat (3/2/2023).

Dari pemeriksaan tim di lapangan, ditemukan fakta bahwa benar terjadi ada adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bernama Shaji.

Baca juga: Viral Video Pemuda Nikahi Wanita yang Terpaut Usia 18 Tahun, Begini Reaksi Netizen

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/3/2023).

Haiyani mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Viral, Aksi Guru Membuat Konten Video dengan Siswi Sekolah, FSGI: Mengandung Unsur Ekploitasi Anak

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Berdasarkan pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya, tim pengawas juga akhirnya membuat kesimpulan.

"Ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Video Sopir Angkot Cekcok & Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi

Setelah pengecekan, pihaknya akan melakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kekurangan pembayaran upah lembur akan dibayarkan 5-6 hari sejak hari ini, Sabtu. "Terhadap pelanggaran normatif akan diterbitkan nota pemeriksaan dan akan dilakukan pemantauan," tandasnya.

Viral video karyawan lembur tak dibayar

Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (2/2/202).

"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.

Hingga Minggu pagi, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.807 kali dan dikomentari lebih dari 479 kali.

Adanya hal itu membuat Kemnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng guna dilakukan pemeriksaan.

Dalam video itu terlihat bos perusahaan itu menyuruh si pegawai berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.

Sementara pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.

"Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?" ujar pegawai perempuan itu.

Haiyani mengaku heran mendengar masih ada kasus karyawan lembur tapi tidak dibayar oleh perusahaannya.

Baca juga: Kang Dedi Mulyadi Berkunjung ke Rumah Korban Mahasiswi yang Viral Tertabrak

"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini? " kata Haiyani.

Atas mencuatnya kasus ini, Haiyani mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.

Baca juga: Kronologi Di Balik Video Viral Warga Sumsel yang Tewas Tak Wajar, Berawal dari Melawan Polisi

Menurut Haiyani, jika informasi ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya adalah benar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani. (*)

Sumber :TribunNews/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved